Dok. IstimewaJAKARTA Alwi seorang korban yang menaruh uangnya di PT Mahkota dan OSO Sekuritas Indonesia di akhir 2019, tidak dapat menarik modal yang disetorkannya, apalagi bunga dan dividen yang gagal bayar Mahkota dan OSO Sekuritas, Alwi melaporkan dugaan pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang yang diduga dilaporkan oleh PT Mahkota dan OSO Sekuritas ke Polda Metro Jaya bersama puluhan korban lainnya. Setelah 2 tahun Laporan Polisi sempat mandek, akhirnya di bulan Februari 2022, Polda Metro Jaya menaikkan Status menjadi Penyidikan untuk mencari siapa bulan Januari 2022, Alwi yang di wawancara oleh Stasiun TV Nasional di acara Forum Indonesia Adil, memberikan keterangan bahwa OSO Sekuritas berkaitan dengan nama Oesman Sapta Oedang dan anaknya Raja Sapta Oktohari dan mengungkit mangkirnya Raja Sapta Oktohari dari panggilan polisi sebanyak 6x. Atas pernyataan Alwi, Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan mendapatkan surat kuasa dari RSO, menyampaikan ancaman agar Alwi meminta maaf di puluhan media cetak dan media online, dan akan di gugat PMH di pengadilan dengan nilai kerugian 200 Milyar rupiah oleh Raja Sapta Oktohari. Dimintai tanggapannya oleh Media, Alwi menyampaikan dengan tegas, bahwa benar apa adanya karena dirinya memiliki bukti pendukung baik saksi maupun surat."Jadi minta maaf untuk apa? Saya tegaskan bahwa saya adalah korban gagal bayar, yang memasukkan uang karena melihat sosok dan figur Raja Sapta Oktohari," jelasnya, Senin 14/2/2022.Menurutnya, video-video RSO sedang menyakinkan para investor bisa di lihat di youtube. Jelas itu dia bilang investasi di Mahkota, dan dia sebagai Direktur Utama PT Mahkota. Sekarang RSO mengancam mau gugat 200 Milyar ke korbannya. Masyarakat dan pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi, lihat beginilah karakter dan tindakan Ketua Umum KOI, tidak mau tanggung jawab malah mau mengigit orang yang benar dan menjadi korban."Sampai kapan pemerintah Jokowi mau membela oknum-oknum yang merusak pemerintah? Mohon Bapak Presiden yang terhormat, perhatikan nilai keadilan. Rakyat mu termasuk saya membutuhkan kepemimpinan bapak saat ini lebih dari sebelumnya," dari surat SP2HP tertanggal 20 Agustus 2021, yang diberikan Polda Ke LQ Indonesia Lawfirm, diberikan Alwi ke Media, tertulis bahwa Penyidik Polda Metro Jaya sudah 6x memanggil Raja Sapta Oktohari dan mangkir dengan alasan Covid dan menghadiri SP2HP No 2854/VIII/RES tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Fismindev Abdul Azis dengan Cap Polda Metro Jaya. Ahli Pidana Asst Prof. Dr Dwi Seno Widjanarko mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, jika saksi dipanggil dan tidak hadir maka, penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan perintah untuk membawa."Penyidik harus berani mengunakan tindakan paksa untuk saksi terutama Terlapor yang tidak kooperatif dan dijadikan dasar nanti jika sudah jadi Tersangka untuk ditahan, karena Terlapor yang kerap mangkir bisa dianggap tidak kooperatif dan mempersulit/menghambat penyidikan sehingga menjadi Syarat Subyektif Penahanan. Penyidik harus berani dan tajam apalagi dalam kasus Skema Ponzi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar di basmi," tegasnya.[Redaksi] komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Bolehkahdebitur di ancam atau di intimidasi saat telat bayar atau gagal bayar? Bagaimanakah seharusnya aturan hukum penagihan hutang pinjaman online? JAKARTA - PT Oso Sekuritas bakal kembali melayani investor melakukan aktivitas manajemen investasi. Sekuritas ini sempat vakum selama dua tahun akibat kurang kondusifnya ekonomi selama masa pandemi mengalami penundaan dalam kegiatan manajemen investasi selama 2 tahun yang diakibatkan oleh buruknya dunia ekonomi, Oso Sekuritas segera mengaktifkan kegiatan operasional dalam melayani nasabah pelaku investasi di seluruh Oso Sekuritas Supri menegaskan pihaknya tengah berbenah dalam rangka pembukaan operasional dan juga kegiatan kantor manajemen investasi tersebut yang bercermin dari membaiknya iklim investasi di Indonesia pada 2022."Kami atas nama manajemen PT Oso Sekuritas Indonesia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya terhadap dukungan dari seluruh nasabah Oso Sekuritas dalam antusiasme pembukaan operasional kegiatan manajemen investasi melalui Oso Sekuritas," ujarnya, Senin 17/1/2022. Supri menjelaskan 2022 merupakan tahun di mana Oso Sekuritas memaksimalkan pelayanan nasabah dan juga mengedepankan tagline "Saatnya Bekerja Kembali".Supri menekan, pihaknya tengah mengajukan 2 kandidat dalam mengisi posisi Direktur Utama dan Direktur Investasi untuk Oso Sekuritas yang akan melalui fit and proper test dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Baca JugaTegas! Bursa Cabut Izin OSO SekuritasAkuisisi Direstui, Mahakarya Artha Ganti Nama Jadi Stockbit Sekuritas DigitalAndi Ranto selaku calon Direktur Utama Oso Sekuritas yang akan melalui proses verifikasi di OJK melihat peluang investasi yang besar dan sehat di tahun 2022 sebagai calon Direktur Investasi menegaskan bahwa Oso Sekuritas segera beradaptasi ke investasi berbasis digital pada 2022. Hal tersebut akan dilakukan perusahaan demi menjangkau nasabah investasi dengan cepat dan Of Compliance Oso Sekuritas Edi menambahkan, pihaknya sudah membuka komunikasi dan juga konsultasi terkait berbagai pending matters yang diakibatkan oleh hancurnya pasar investasi dan juga pandemi pada dua tahun yang Of Legal dari PT Oso Sekuritas Indonesia Natalia Rusli menambahkan, dalam rangka pembukaan operasional bisnis manajemen investasi Oso Sekuritas, pihaknya tengah mengevaluasi persyaratan serta data yang dibutuhkan oleh OJK.“Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan dalam mempercepat pembukaan operasional Oso Sekuritas dalam waktu yang dekat untuk segera melayani nasabah pelaku investasi,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih DalamNasabah Narada keluhkan peran OJK dalam kasus Narada JAKARTA KM – Beredar video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada. “Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?” ungkap Freddy Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Label diawasi dan terdaftar di OJK’ bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar? Ia mengatakan OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan. “Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan,” ujar Freddy. Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum berhasil memperoleh kepastian hukum. “OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?” ujar Freddy dengan lirih. Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber terpercaya, LQ Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico. “Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, Kamis 11/5/2023. “POLRI wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini,” tegasnya. Reporter Marss Editor redaksi
SUARA MERDEKA CYBERNEWS] - Kasus gagal bayar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sekuritas ternyata memiliki implikasi yang sangat negatif terhadap perusahaan sekuritas yang lainnya. Kasus gagal bayar telah memicu penarikan dana investor yang ada di perusahaan- perusahaan sekuritas. "Meskipun jumlahnya belum material, namun kalau investornya melakukan penarikan dana secara terus menerus
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia BEI akhirnya mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB milik PT OSO Sekuritas Indonesia, perusahaan yang masuk Grup OSO milik politisi dan pengusaha Osman Sapta Odang."Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 05 Februari 2021, Direksi Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB OSO Sekuritas," tulis dua direksi BEI, Kristan S Manullang dan Laksono W Widodo, dalam pengumuman di BEI, Jumat 5/2/2020.OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT OSO Securities dan PT Kapita Sekurindo. Memiliki SPAB-105/JATS/ tertanggal 22 Mei 1995. "Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan dan Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis kedua direksi pada April 2020, BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD modal kerja bersih disesuaikan diketahui bahwa nilai MKBD OSO Sekuritas Indonesia per 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang itu, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April 2020 OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih resmi BEI sudah tidak mencantumkan broker berkode AD ini sebagai Anggota situs resmi OSO mencatat, perusahaan ini merupakan perusahaan swasta lokal yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang usaha ini telah berdiri sejak tahun 1988 sebelumnya menggunakan nama PT Kapita Sekurindo."OSO Sekuritas Indonesia telah berdiri lebih dari 30 tahun. Pengalaman yang cukup panjang membuktikan bahwa kami telah mampu bersaing dan berkompetisi dengan perusahaan efek lainnya. Dengan Pengalaman, kerja keras dan tekad mengantarkan keberhasilan bagi OSO Sekuritas Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya cabang yang tersebar di wilayah indonesia atau sebanyak 24 cabang mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi," tulis situs lalu, CNBC Indonesia sempat melaporkan, bahwa OSO Sekuritas diketahui sedang mengalihkan kewajiban dan tanggung jawab kontrak gadai sales-repurchase agreement/repo saham beberapa emiten kembali kepada penerbitnya, termasuk saham PT Totalindo Eka Persada Tbk TOPS dan PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk IKAI.Berdasarkan surat manajemen perusahaan efek berkode broker AD tersebut kepada nasabah, dinyatakan bahwa OSO Sekuritas bagian dari OSO Group mengakui pernah menjadi agen penjual/perantara/arranger repo beberapa saham, tetapi sudah tidak lagi terhitung sejak 16 Desember saham itu diterbitkan oleh PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang kemudian disebutkan terseret kasus berdasarkan siaran pers Ind Police Watch IPW, Mabes Polri diminta harus segera menangkap tiga pejabat OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar."Dari pendataan IPW, ketiga pejabat OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang," tulis Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, dalam siaran pers, awal Februari pendataan IPW, kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No B/6367/X/ untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya. [GambasVideo CNBC] tas/tas MAHKOTADAN OSO SEKURITAS MINTA AGAR RAJA SAPTA OKTOHARI DICOPOT DARI JABATAN KETUA KOMITE OLIMPIADE INDONESIA. admin. Januari 22, 2022. Baca Juga. Jakarta, Para korban PT. Mahkota Properti Indo Permata meminta agar Bapak Presiden Jokowi mau melihat rasa keadilan dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketua KomiteJakarta - PT Bursa Efek Indonesia BEI memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB milik PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan SPAB itu terhitung sejak hari ini 5 Februari dari keterbukaan informasi, Jumat 5/2/2021, surat pengumuman pencabutan SPAB OSO Sekuritas itu diteken oleh Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dan DirekturPencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan dan Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya memang telah disuspensi pada 20 April 2020. Penyebabnya lantaran perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan MKBD.Berdasarkan kebijakan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK ketentuan MKBD yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas minimal Rp 25 juga Video Buka Perdagangan Saham 2020, Jokowi Bersyukur Kalahkan China[GambasVideo 20detik] das/fdl.